Terdakwa Ijazah Palsu Dieksekusi, Kuasa Hukum Ajukan Pra Peradilan

oleh
oleh

Jakarta, sketsindonews – Herwanto, Kuasa Hukum Terdakwa Ijazah palsu sayangkan proses eksekusi dari pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (Kejari Jaktim) terhadap kliennya Matheus Mangentang (MM).

Seperti diketahui hari ini, Jumat (02/8/19) MM dijemput oleh JPU disalah satu Rumah Sakit di Jakarta Pusat setelah pihak kejaksaan melayangkan dua kali surat panggilan.

“Yang pertama saya merasa menyayangkan, apalagi eksekusinya di rumah sakit begini sedang diinfus terus juga usia sudah tua juga,” ujar Herwanto di Lapas Cipinang, Jakarta Timur, pada hari yang sama.

Terhadap eksekusi tersebut, Herwanto mengatakan bahwa pihaknya akan mengajukan Pra Peradilan. “Kami menganggap Jaksa tidak ada diperintahkan untuk memasukkan klien kami ke rumah tahanan Cipinang,” jelasnya.

Menurut Herwanto, pihaknya sudah mengirimkan surat ke kejaksaan pada hari senin lalu, memberitahukan kondisi MM yang sedang sakit serta meminta agar eksekusinya ditunda.

“Sekaligus kami juga mempelajari isi putusan ini, sebetulnya isi eksposisi ini bisa dieksekusi atau tidak sih,” ujarnya.

“Jaksa diperintahkan untuk memasukkan klien kami ke Lapas tidak ada kalau saya membaca surat ini. Surat ini Jaksa tidak menjalankan putusan, putusan ini tidak ada dia memasukkan ke lapas tidak ada,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.