Terdakwa Ijazah Palsu Dijemput Jaksa Kejari Jaktim

oleh
oleh

Jakarta, sketsindonews – Terpidana Ijazah Palsu Sekolah Tinggi Injili Arastamar (STT Setia) Matheus Mangentang hari ini Jumat (02/08/19) berhasil dijemput oleh Jaksa Penuntut Umum.

Ditemani istri, anak serta kuasa hukum, Matheus tiba di Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (Kejari Jaktim) dengan dikawal oleh JPU, Handri; Kasubsi Eksekusi Kejari Jaktim Echo; serta Kasie Intel Kejari Jaktim Ady Wira Bhakti.

Saat dibawa ke Rutan Cipinang, Matheus yang merupakan Direktur STT Setia ini tidak memberikan keterangan apa-apa kepada wartawan.

“No coment, mohon doanya aja,” ujar istrinya sesekali.

Usai mengawal terdakwa, Kasie Intel Kejari Jaktim, Ady Wira Bahkti menjelaskan bahwa terdakwa dijemput disalah satu Rumah Sakit Di Jakarta Pusat.

“Tadi kita jemput di rumah sakit di Jakarta Pusat, tidak ada perlawanan,” jelas Ady.

Terkait terdakwa Ernawati Simbolon yang belum dieksekusi, Ady yang juga didampingi oleh Kasipidum berharap agar ada etikat baik.

“Kami info untuk segera menyerahkan diri, karena kami akan terus mencari,” tegasnya.

Sebagai informasi, melalui proses kasasi pada Mahkamah Agung (MA) dalam kasus perkara nomor 251/PID.SUS/2018/PT DKI tanggal 5 September 2018, Jo nomor 100/Pid.Sus/2018/PN. Jkt. Tim tertanggal 7 Maret 2018 An Terdakwa Matheus Mangentang dan Ernawati Simbolon, disebut dengan sengaja melanggar undang -undang Sisdiknas nomor 20 tahun 2003 dengan menerbitkan ijazah bodong tanpa dilengkapi dengan ijin penyelenggaraan pendidikan dimana yang bersangkutan telah divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 1.000.000.000, – (subsider 3 bulan) oleh Majelis Hakim PN Jakarta Timur dan PT DKI Jakarta serta yang bersangkutan telah dinyatakan berkekuatan hukum tetap oleh Mahkamah Agung (MA) dengan nomor 3319K/PIDSUS/2018. 

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.