Tim Tabur Kejagung Amankan DPO Mantan Pegawai BRI

oleh
oleh

Kemudian, Wahyu Jatmiko mengenalkan kepada orang yang bisa membuat dokumen yaitu saudara “Gundul” dan yang mencairkan pinjaman yaitu Terpidana Ririn Sikinaningsih.
Meskipun terdapat dokumen palsu pada pengajuan pinjaman tersebut, Terpidana Ririn Sikinaningsih dapat mengondisikan sehingga pinjaman tersebut bisa cair dengan mudah.

Kemudian, Terdakwa Fanny Triana mengajukan pinjaman kembali dengan nama sendiri ataupun dengan menupang nama orang lain yakni:
– a.n Fanny Triana senilai Rp150.000.000;
– a.n Misbach Irianifaulitah Rp200.000.000;
– a.n Siti Aisyah Rp150.000.000;
– a.n Agustin Elyfa Rp200.000.000;
– a.n Lenny Astuti Noerhidayati Rp50.000.000;
Sehingga totalnya senilai Rp750.000.000 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).

Bahwa perbuatan yang dilakukan Fanny Triana bersama-sama Terpidana Ririn Sikinaningsih dengan menggunakan dokumen fiktif dalam proses kredit yang dilakukan tanpa didasarkan pada prinsip kehati-hatian dan asas-asas perkreditan yang sehat, jujur, objektif dan professional. Oleh sebab itu, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Unit Petemon (BRI Unit Pacuan Kuda) mengucurkan dana kredit, dan setelah dana cair ternyata dialokasikan untuk kegiatan yang tidak sesuai peruntukannya.

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.