Lebih jauh, dijelaskan bahwa AAFH ditetapkan sebagai tersangka pada perkara Tindak Pidana Korupsi dalam Pemindahbukuan Fasilitas Kredit dari PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk. Cabang Jakarta Thamrin kepada koperasi karyawan PT. Rajawali Nusantara Indonesia (kokarindo) tahun 2009 pada tanggal 22 April 2021 dan selama kurang lebih 2 (dua) tahun dinyatakan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dikarenakan terhadap tersangka telah dilakukan pemanggilan sebanyak 3 (tiga) kali namun tersangka tidak memenuhi panggilan tersebut.
(Eky)