TOK, DPT Tan Eng Ho dan Tan Eng Shiong Dibatalkan Bawaslu DKI

oleh
oleh

Iskandar berharap, intansi yang berwenang, Disdukcapil, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan Kementerian agar berhati-hati mengeluarkan identitas Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan daftar pemilih.

“Kami belum pernah mendengar diumumkanidentitas orang yang meninggal dunia dihapus. Pasalnya, NIK yang sudah meninggal dunia mudah digunakan,”terang Iskandar.

Iskandar menuturkan, jika masalah ini dibiarkan tentu akan merajalela bahkan merusak tatanan Negara Indonesia, yang mana WNA bisa mendapatkan KTP. “Kita berharap Negara Indonesia lebih baik kedepannya,”pinta Iskandar.

Iskandar menuturkan, Bawaslu memutuskan KPU Jakarta Selatan terbukti melakukan pelanggaran administratif Pemilu 2024 terkait mekanisme atau prosedur pemutakhiran Daftar Pemilih Tetap (DPT) atas nama Tan Eng Ho dan Tan Eng Shiong.

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.