TOK, DPT Tan Eng Ho dan Tan Eng Shiong Dibatalkan Bawaslu DKI

oleh
oleh

Iskandar Halim SH.MH dan 4 rekan lainnya anggota Pergerakan Seluruh Advokat Indonesia (Persadi) DKI Jakarta menangkan gugatan di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta soal dugaan pemilih fiktif dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Kelurahan Gandaria Selatan, Jakarta Selatan.

Sekretaris Persadi DKI Jakarta Iskandar Halim SH MH mengatakan, keputusan Bawaslu Warga Negara Asing (WNA) asal Belanda Tan Eng Ho dan Tan Eng Shiong pemilih fiktif. Sebelumya, Kedua WNA itu terdaftar di DPT Pemilu dan terdaftar database Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Jakarta Selatan tapi tidak pernah muncul diduga ghaib atau fiktif tidak ada di Indonesia

“Saat ditelusuri Identitas kedua WNA tersebut, tidak ditemukan, namun bisa memenangkan perkara di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat,”jelas Iskandar.

Diketahui, Tan Eng Ho dan Tan Eng Shiong diduga memalsukan identitas untuk menguasai tanah dan bangunan milik seorang wanita bernama Mafilia di Jalan Pasar Baru No. 45, Jakarta Pusat.

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.