Transportasi Online, Menhub Beri Waktu 3 Bulan Untuk Transisi

oleh
oleh
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi saat mensosialisasikan PM 32 Tahun 2016 bersama Kapolda Jawa Tengah Irjen Polisi Condro Kirono dan Walikota Semarang Hendra Prihadi di Balaikota Semarang (23/3). (Dok Humas Kemenhub)

Pada kesempatan yang sama Kapolda Jawa Tengah Irjen Polisi Condro Kirono menegaskan pihaknya akan menindak setiap pelaku kekerasan, pengeroyokan, ataupun pengerusakan terkait pemberlakuan aturan ini.

“Kalau sampai tidak bisa menahan emosi dan mengarah ke pelanggaran hukum saya akan tetap tegakkan hukum,” tegasnya.

Dalam kesempatan sosialisasi tersebut hadir para pengemudi angkutan online, maupun angkutan konvensional baik roda dua maupun roda empat di Semarang. Para pengemudi angkutan sewa online dan taksi reguler di Semarang yang hadir telah sepakat untuk tidak bertindak anarkis seperti yang terjadi di kota-kota lainnya beberapa waktu belakangan ini. (*)

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.