Sri Bintang Pamungkas Gugat Kapolri

oleh
oleh
Sri Bintang Pamungkas. (Dok. Nahimunkar.com)

Jakarta, sketsindonews – Terbebas dari tuduhan makar yang menjeratnya pada 02 Desember 2016 lalu, salah satu tokoh nasional Sri Bintang Pamungkas (SBP) berencana akan menggugat Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jendral Tito Karnavian.

Seperti di lansir oleh CNN Indonesia, kamis (23/3) diketahui, keinginannya tersebut dilakukan karena menilai penahanan pada dirinya sarat dengan kejanggalan. Serta menurutnya Kapolri yang menjadi pemicu, atas penahanannya.

“Karena kalau (waktu itu) Kapolri tidak memberi pemicu, Kapolda tidak akan jalan,” ujar Sri Bintang dalam satu acara di Rumah Kedaulatan di Jakarta, Kamis (23/3).

SBP menjabarkan Kejanggalan itu adalah terkait dengan tidak adanya bukti dan korban sebagai syarat Pasal 107, 108, dan 110 KUHP untuk menjeratnya. Dengan demikian, tuduhan makar pun dianggapnya mengada-ada.

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.