Jakarta, sketsikdonews – Camat Tanah Abang Jakarta Pusat Hidayatulah kembali di uji nyali dalam penyelesaian larangan penjual kambing diatas trotoar jelang menyambut Idul Qurban. Setiap tahun masalah tersebut tak pernah selesai hingga memunculkan pro kontra. Bahkan memicu bentrok antara kebijakan pemda dan para penggiat penjual kambing.
Dalam keterangan yang di himpun sketsindonews.com diketahui bahwa penggiat penjual kambing masih bersikukuh menolak kebijakan Pemprov DKI mengenai realokasi yang sudah di sediakan sarana di lahan Jarum Jalan KH.Mas Mansyur dan lahan Stenlees.
“Kami tetap menolak apa yang sudah di sosialisasikan Camat Tanah Abang Hidayatullah terhadap keinginan kami yang sudah menjadi kearifan lokal wilayah secara temurun,” ujar Ismail pedagang yang biasa mangkal di depan Yayasan Said Naum.
Walikota Jakarta Pusat Mangara Pardede usai Rakorwil, selass (30/8) ketika diminta tanggapan menyatakan sosialisasi itu sudah sejak dini terus kita lakukan terhadap larangan jual kambing di trotoar.
“Kami optimis,” ujar Mangara, menurutnya lahan seluas 2 Ha akan bisa dioptimalkan oleh para penggiat pada satu tempat terkosentrasi.
Ada beberapa 7 titik yang menjadi kebijakan seperti Jalan Sabeni yang di perbolehkan, tapi dengan syarat harus mengikuti pemeriksaan hewan oleh Tim Medis Kesehatan Hewan.
Mangara kembali menegaskan, jika penggiat jual hewan tidak mau di periksa maka akan dilarang untuk berdagang hewan qurban, termasuk larangan di jalan trotoar.
Ketika ditanya apakah akan di tertibkan pedagang yang membandel, Mangara secara diplomatis menjawab; “kami terus berusaha bahwa penggiat kambing dapat memahami dari aturan itu,” ujarny.
Mengenai larangan orang luar daerah menjual kambing di Tanah Abang yang sempat mencuat, Mangara tak bisa melarang. “Itu kan hak mereka,” tutupnya. (Nr)