Jakarta, sketsindonews – Pemotongan hewan ayam yang berada di Jalan Rawa Selatan 3 dan Jalan Pangkalan Asam Raya Kelurahan Kampung Rawa Kecamatan Johar Baru, Jakarta Pusat hingga saat ini belum pindah (realokasi). Sepertinya ijin usaha potong ayam di lingkungan sudah berakhir pada tahun 2013 yang lalu, namun pemerintah Sudin Ketahanan Pangan dan Kelautan Perikanan (KPKP) Jakarta Pusat belum ada solusi.
Rahman (36) warga Kampung Rawa pernah ingin demo untuk protes menutupi usaha itu, namun kami akhirnya di tengahi oleh pihak Kelurahan untuk membuat surat secara prosedur, dengan memohon Pemko Jakarta Pusat bisa menutupi usaha potong ayam yang berdampak pada lingkungan.
Menurut Lurah Kampung Rawa Kecamatan Johar Baru Syamsudin saat di konfirmasi, senin (29/8) menjelaskan bahwa kerap kali di peringatkan pihak pengelola potong ayam terhadap persoalan sedimentasi (kristalisasi) kotoran dari limbah hasil potong ayam yang sangat berbahaya bagi warga lingkungan sekitar.
Ini menjadi kewenangan Sudin KPKP untuk memindahkan fungsi pemotongan ayam di Rawa Bebek Cakung Jakarta Timur, namun kawasan itu oleh pemerintah belum selesai di bangun.
“kami hanya bisa menghimbau dari dampak limbah kepada pemilik agar tidak bau dan mengalir pada saluran drainase warga yang selama ini dikeluhkan lingkungan,” jelasnya.
Syamsudin menambahkan, warga memang menuntut industri potong ayam untuk tidak ada lagi di Kampung Rawa, selain berdampak pada kesehatan lingkungan serta resapan air, apalagi saat musim hujan menambah aroma yang tak sedap bagi yang melintas.
“Kita hanya ingatkan pemilik, agar saat hujan untuk kerap di bersihkan serta penyemprotan anti disenfektan (anti bakteri) hingga tak keluar bau hasil industri potong ayam,” tukas Syam. (Nr)