Yusril: Dengan Ditahannya Ahok, Maka Pemerintah Harus Berhentikan Sementara Ahok

oleh
oleh
Yusril Izha Mahendra (foto: Indowarta)

Jakarta, sketsindonews – Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok akhirnya divonnis dua tahun penjara karena menurut majelis hakim, Ahok terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penodaan agama terkait Surah Almaidah, melanggar Pasal 156a KUHP. Tidak hanya itu, Majelis Hakim juga memerintahkan agar Ahok dimasukkan ke dalam tahanan, yang harus dilaksanakan oleh jaksa penuntut umum.

Menurut Ahli Hukum Tata Negara Yusril Izha Mahendra, vonnis yang dijatuhkah majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara itu memang lebih berat dari tuntutan jaksa yang hanya menuntut Ahok dipidana 1 tahun dengan masa percobaan 2 tahun.

“Seperti saya katakan dua minggu yang lalu, hakim bisa saja menghukum Ahok lebih berat dari tuntutan jaksa. Vonis seperti itu disebut vonis ultra petita. Hakim beralasan bahwa mereka bertugas untuk menegakkan hukum dan keadilan. Karena itu, rasa keadilanlah yang dikedepankan, bukan sekedar tuntutan jaksa yang dibacakan di persidangan,” jelasnya melalui pesan WhatsApp kepada sketsindonews.com, selasa (09/5).

Menurutnya apapun vonis yang dijatuhkan pada seseorang, apalagi Ahok, pastilah menjadi vonis yang kontroversial.

Bagi yang suka, vonis itu dianggap terlalu berat. Mereka bahkan ingin agar terdakwa diputus bebas karena mereka anggap tidak bersalah.

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.