Ahok Di Putus 2 Tahun, Kuasa Hukum: Kita Kecewa

oleh
oleh
Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. (Foto: Tribunnews.com)

Jakarta, sketsindonews – Putusan terhadap Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) telah diputuskan selama 2 tahun penjara. Kuasa Hukum Ahok, Tommy Sihotang pastikan bahwa akan Banding.

“Tadi putusannya sudah kita dengar sama-sama, 2 tahun penjara, Ahok nyatakan banding,” ujarnya kepada wartawan, usai sidang di Auditorium, Kementan, selasa (09/5).

“Itu fakta hukumnya saat ini,” tambahnya.

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.