Jakarta, sketsindonews – Putusan terhadap Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) telah diputuskan selama 2 tahun penjara. Kuasa Hukum Ahok, Tommy Sihotang pastikan bahwa akan Banding.
“Tadi putusannya sudah kita dengar sama-sama, 2 tahun penjara, Ahok nyatakan banding,” ujarnya kepada wartawan, usai sidang di Auditorium, Kementan, selasa (09/5).
“Itu fakta hukumnya saat ini,” tambahnya.