Yusril: Dengan Ditahannya Ahok, Maka Pemerintah Harus Berhentikan Sementara Ahok

oleh
oleh
Yusril Izha Mahendra (foto: Indowarta)

“Sebaliknya, bagi mereka yang tidak suka, hukuman yang dijatuhkan kepada Ahok, pastilah dianggap terlalu ringan. Mereka, bahkan ingin agar terdakwa dihukum seberat-beratnya,” ujarnya.

Kalau kita bandingkan dengan kasus-kasus penodaan agama lain yang sudah divonis, Kata Yusril “vonis terhadap Ahok cukup ringan.”

“Beberapa kasus penodaan agama di Jakarta, Bali dan Pangkal Pinang, dijatuhi hukuman 4 tahun, lebih lama dua tahun dibanding Ahok,” tambahnya.

Terkait pernyataan banding yang di ajukan oleh Ahok pada pengadilan hari ini, Yusril mengatakab belum mengetahui sikap Jaksa.

“Dengan demikian, putusan ini belum inkracht van gewijsde atau belum berkekuatan hukum tetap,” jelasnya.

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.