Yusril: Dengan Ditahannya Ahok, Maka Pemerintah Harus Berhentikan Sementara Ahok

oleh
oleh
Yusril Izha Mahendra (foto: Indowarta)

Karena itu, secara hukum berdasarkan asas praduga tidak bersalah, menurut Yusril sampai saat ini status Ahok masih belum jelas, apakah salah atau tidak salah, sampai ada putusan yang berkekuatan hukum tetap. “Bahwa secara awam, orang menganggap Ahok sudah bersalah, hal itu tentu dapat kita maklumi,” ujarnya.

Namun putusan Majelis Hakim PN Jakarta Utara itu, yang disertai perintah agar Ahok segera dimasukkan ke dalam tahanan. “Vonis “segera masuk” ini menurut pemberitaan media siang ini (Selasa 9/5/2017) telah dilaksanakan oleh Jaksa. Ahok sudah dibawa masuk ke Rutan Cipinang. Artinya, Ahok kini berstatus tahanan dengan putusan hakim sampai putusan pengadilannya mempunyai kekuatan hukum tetap nantinya,” paparnya.

Lebih jauh Yusril menyatakan, dengan ditahannya Ahok, maka Pemerintah harus memberhentikan sementara Ahok dari jabatannya yang akan berakhir bulan Oktober 2017 nanti.

“Nampaknya, proses banding dan kasasi yang dijalani Ahok belum akan selesai sampai Oktober, sehingga kemungkinan Ahok akan kembali menduduki jabatannya sampai bulan Oktober juga kecil kemungkinannya,” tandasnya. (Eky)

 

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.