“Pelaku mengaku dan menyadari tindakannya, dia menyesal,” ujar Suparji.
Dalam release yang diberikan oleh Kanit Reskrim Tihar Marpaung, dijelaskan bahwa Pelaku dijerat Pasal 81 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 jo 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur atau percabulan dengan ancaman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. (Sanjaya)