Jakarta, sketsindonews – Menteri Pendidikan Nasional Anies Baswedan telah mengultimatum bahwa Sarana Penyelenggara Pendidikan Nasional yang tercantum dalam UU No.20 Tahun 2003 harus memenuhi maksud penyelenggara pendidikan yang memenuhi syarat kelengkapan tanpa komersial.
Menyikapi hal ini beberapa orang tua peserta didik merasa di kacangi oleh perubahan peruntukan Pendidikan Said Na”um Kebon Kacang dimana 1/3 wilayah telah di komersilkan dengan keberadaan tumbuhnya Pasar Tasik dilingkungan pendidikan milik Yayasan.