Pemerintah Cabut Izin 28 Perusahaan SDA Bermasalah

oleh
83K pembaca

Pemerintah menegaskan komitmen penataan dan penertiban kegiatan ekonomi berbasis sumber daya alam (SDA) dengan mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran.

Komitmen tersebut disampaikan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (20/1/2026), didampingi Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin selaku Ketua Pengarah Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).

“Atas petunjuk Bapak Presiden, kami menyampaikan komitmen pemerintah sejak awal kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, salah satunya penataan dan penertiban kegiatan ekonomi berbasis sumber daya alam,” ujar Prasetyo.

Gambar

Dalam satu tahun pelaksanaan tugas, Satgas PKH telah melakukan penertiban terhadap berbagai usaha berbasis SDA, meliputi sektor perkebunan, kehutanan, dan pertambangan. Langkah ini dinilai penting untuk memperkuat tata kelola SDA yang berkelanjutan serta menjamin kepastian hukum dan perlindungan aset negara.

Prasetyo menjelaskan, pascabencana di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat, Satgas PKH mempercepat investigasi dan audit terhadap perusahaan yang terindikasi melanggar ketentuan.

“Berdasarkan hasil laporan tersebut, Presiden memutuskan untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran,” tegasnya.

Keputusan tersebut dilaporkan Satgas PKH saat rapat terbatas yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto dari London, Inggris, pada Senin (19/1/2026), melalui konferensi video bersama kementerian dan lembaga terkait.

Konferensi pers tersebut turut dihadiri Menteri ATR/Kepala BPN, Wakil Menteri Lingkungan Hidup, Wakil Menteri Kehutanan, Jaksa Agung, Jampidsus, Kepala BNPB, Kepala BPKP, Kapolri, Wakil Panglima TNI, serta Kepala Staf Umum TNI.

Pemerintah menegaskan akan terus memperkuat pengawasan dan penertiban kegiatan usaha berbasis SDA agar berjalan sesuai peraturan perundang-undangan dan mendukung pembangunan berkelanjutan.

No More Posts Available.

No more pages to load.

Siap