Apa Kata Amir Hamzah Tentang Larangan Jual Kambing di Jalan

oleh
oleh

Jakarta, sketsindonews – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta secara tegas melarang bahwa fasum fasos nantinya tidak boleh untuk di pergunakan sebagai fasilitas penjualan kambing sapi.

Mentenggarai masalah ini Pengamat Perkotaan dan Kebijakan Publik Amir Hamzah saat di minta pendapatnya di Balaikota, selasa (26/7) mengatakan, dalam kultur sosial ekonomi dan budaya, masyarakat Tanah Abang sudah secara temurun melakukan kemeriahan dalam perayaan Idul Adha, yakni berjualan kambing sapi.

“Ini tidak bisa di cegah karena masyarakat sekarang ini sudah bukan menjadi objek dalam pembangunan,” ujarnya.

“Secara ekonomi mereka dapat secara subjekvitas terlibat dalam proses pembangunan kesejahteraan,” ucapnya.

Ia menjelaskan, sesuai dengan UU No.30 Tahun 2014 Tentang Penyelenggara Administrasi Negara, pemerintah harus dapat memberikan solusi dari pertikain pendapat dengan masyarakat.

Bukan dengan faktor aturan semata, karena biar bagaimanapun komunitas Budaya Tanah Abang menjadi tanggung jawab pemerintah dimana faktor kebiasaan di wilayah Tanah Abang sudah menjadi kultur.

“Pertikaian silang pendapat itu juga diatur dalam UU No.30 Tahun 2014, dimana Wakil masyarakat komunitas tersebut melalui perwakilan pedagang kambing sapi, bisa saja melakukan PTUN di pengadilan terkait friksi penolakan aturan pemerintah,” terang Amir.

“Gugat saja secara hukum, dan itu akan secara jelas diatur dalam UU,” tegasnya.

Dia berharap agar, Jangan lagi persoalan tersebut muncul setiap I’d Adha di Tanah Abang menjadi ricuh, akibat pro kontra yang pada gilirannya di manfaatkan secara sepihak.

“Sudut pandang ini yang seharusnya masyarakat mengetahui ‌sehingga ada kesamaan dalam menyikapi persoalan boleh tidak berjualan kambing dan sapi di jalan,” tutup Amir. (nan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.