Jakarta, Sketsindonews – Duplikasi kewenangan terkait tanggung jawab teknis pertamanan antara Sudin Pertamanan dan Lurah di bahas dalam Rapim Tingkat Kota Jakarta Pusat, selasa (26/7). Dalam pembahasan “RAPIM” di ketemukan beda penafsiran antar SKPD Pertamanan terkait penuntasan teknis layanan warga.
Kepala Sudin Pertamanan dan Pemakaman, Kota Jakarta Pusat, Munjirin menjelaskan, pertamanan dalam seksi kerja terbagi dua (2) yakni; melalui seksi Pertamanan dan Seksi Jalur sesuai dengan standar SOP.