”Sehingga kewenangan akan lebih spesifik kedepannya, ini mencegah terjadinya duplikasi lagi, seperti kasus pertamanan dan SKPD unit terkait,” pungkasnya. (nan)
”Sehingga kewenangan akan lebih spesifik kedepannya, ini mencegah terjadinya duplikasi lagi, seperti kasus pertamanan dan SKPD unit terkait,” pungkasnya. (nan)