Data Badan Narkotika Nasional menunjukkan fakta bahwa jumlah pengguna narkotika pada 2008 mencapai 3,3 juta jiwa, angka tersebut bertambah pada 2015 menjadi 5,1 Juta jiwa, padahal mulai 2004 sampai dengan 2015 tidak kurang 21 terpidana yang berkaitan dengan narkotika dieksekusi oleh pemerintah.
Selanjutnya, Arif Maulana, kepala bidang Fair Trial LBH Jakarta mengatakan, “Pemerintah semestinya menyadari jika kejahatan tidak akan berhenti hanya dengan hukuman mati. Masalah ketimpangan sosial, Kemiskinan, ketidakadilan, dan korupsi semestinya menjadi prioritas penanganan. Terlebih putusan pengadilan meskipun kini telah in kracht rentan keliru karena kondisi unfair trial dalam situasi peradilan di indonesia seperti tidak adanya akses bantuan hukum , pembuktian yang masih berbasis berkas perkara, korupsi peradilan, minimnya pengawasan jaksa sebagai pengendali perkara (dominus litis), self incrimination, sampai dengan rekayasa perkara dan kriminalisasi yang makin menyulitkan bagi tersangka atau terdakwa untuk memperoleh keadilan.”
Terus dijalankannya pidana mati oleh pemerintah Indonesia akan mengancam perlindungan warga Negara Indonesia diluar negeri yang terancam dieksekusi mati. Tercatat hampir 300 orang WNI yang berada diluar negeri yang terancam hukuman mati.