“Setelah melunasi tunggakan premi maka kartu aktif kembali,” kata Adi
Namun perlu diingat, jika peserta membutuhkan rawat inap dalam 45 hari setelah melunasi premi maka, akan ada denda iuran pelayanan kesehatan. Tetapi untuk layanan rawat jalan pasien tidak di berlakukan denda tersebut.