Didi mengungkapkan, KSPI bersama-sama dengan PGRI akan mengawal kasus ini dan memastikan tidak ada lagi kekerasan di dunia pendidikan.
“Karena itu, Pemerintah secepatnya agar mengajukan undang-undang perlindungan guru seperti yang diajukan oleh PGRI,” tuturnya. Jika tidak ada payung hukum yang jelas terhadap profesi guru, Didi khawatir hal seperti ini akan terjadi lagi. (Red)