Gema Demokrasi: Cabut Segera Pasal Anti Demokrasi di UU ITE Pulihkan Demokrasi

oleh
oleh

Jakarta, sketsindonews – Sidang putusan dengan kasus pencemaran nama baik yang melibatkan sastrawan Saut Situmorang di tunda. Sidang tersebut digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (25/8).

Persidangan hari ini akan menentukan nasib sastrawan Saut Situmorang yang pada sidang sebelumnya di tuntut 7 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum, Dessy dan Ketua Majelis Hakim Bontor,SH.

Saut yang di dakwa dengan dakwaan pasal 27 ayat 3 UU ITE juncto pasal 45 UU ITE.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.