Tangerang, sketsindonews – Sidang perdana terkait penyelesaian kasus sengketa konsumen antara Eka Hadi selaku Konsumen dengan Perusahaan Jasa Pengiriman barang (JNE) di Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Tangerang Selatan, Kamis (08/9).
Sidang yang diketuai oleh Hendry tersebut digelar dengan agenda mendengarkan pokok permohonan dari pihak participle yang diwakili oleh Kuasa Hukumnya Yudi Rijali Muslim SH,.
“Klien kami telah melakukan berbagai upaya sesuai dengan prosedur Klaim sebagaimana yang telah dianjurkan oleh JNE, namun hingga saat permohonan ini kami ajukan kepada BPSK, pihak JNE belum ada upaya dalam hal pertanggung jawaban kepada klien kami,” Ujar Direktur LBH Tridharma Indonesia tersebut.
Terkait kronologi kejadian Yudi menjelaskan bahwa awalnya kliennya mengirim barang pada tgl 27 april 2016 pukul 19.00 wib ke JNE Agen Villa Dago, berupa barang dalam bentuk charger laptop dell menggunakan paket yes yang bisa 1 hari sampai di tujuan. seharusnya paket tersebut sampai di tujuan pada tanggal 28 april 2016 akan tetapi hingga tanggal 29 april barang itu tidak juga sampai.