Pelapor melalukan pelanggaran kode etik dengan modus menutupi perkara perdata No.Kasasi 1749/Pdt/2005 yang diputus non eksekusi agar tidak terbongkar putusan perdata No.1749/Pdt/2005 yang objekny dikuasai secara paksa tanpa ada Aanmaning.
Dilaksanakannya proses persidangan Kasasi dalam perkara aquo tersebut maka Majelis Hakim tingkat kasasi dapat dinyatakan melanggar keputusan bersama antara Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial tentang kode etik dan pedoman perilaku hakim (KEPPH) pada ; point (1) ayat (2) ‘Hakim wajib tidak memihak, baik didalam maupun di luar pengadilan dan tetap menjaga serta menumbuhkan kepercayaan masyarakat pencari keadilan. Point 1 ayat (5) hakim dalam menjalankan tugas yudisialnya dilarang menunjukan rasa suka atu tidak suka, keberpihakan, prasangka atau pelecahan terhadap suatu ras, jenis kelamin, agama, asal kebangsaan, perbedaan kemampuan fisik atau mental, usia atau status sosial ekonomi maupun dasar kedekatan hubungan dengan pencari keadilan atau pihak pihak yang terlibat dalam proses peradilan baik melalui, perkataan maupun tindakan.
Untuk itu Ny. Vera Deliana Panggabean (58 tahun) selaku pelapor mengingatkan agar team pleno dalam membuat keputusan tidak berbeda dengan keputusan Komisi Yudisial (KY) dalam sidang panel register Nomor 0101/L/KY/II/2013, dimana isi putusan sidang panel menyatakan dalam point 2 bahwa kasasi yang di kirim ke Mahkmah Agung (MA) sudah melanggar SEMA No.8 Tahun 2011.
Sebagaimana diketahui bahwa pada tanggal 10 Agustus 2016 Ny. Vera Deliana Panggabean telah berkirim surat kepada Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY, Dr Jaya Ahmad Jayus SH, M.Hum. Adapun permohonan tersebut disampaikan karena laporan register 0360/KY/X/2015 dilaporkan atas dasar putusan sidang Panel No.0101/L/KY/II/2013, dimana menurut Ny.Vera setelah melihat salinan putusan tersebut, berdasarkan uraian butir (2) memberi peringatan tertulis kepada pansek berkaitan dengan adanya kekhilafan dan kesalahan dalam mengirimkan permohonan kasasi karena bertentangan dengan SEMA No.8 tahun 2011.
Oleh karena itu putusan tersebut, lanjut Ny.Vera Deliana Panggabean bahwa pengiriman permohonan kasasi tersebut salah, sehingga ia menilai bahwa putusan kasasi yang diketuai oleh Hakim Agung Artijo Alkostar dan kawan kawan sudah melanggar Sema No.8 tahun 2011.
Bahwa Kejaksan Negeri Medan juga melaksanakan sema No.8 tersebut, sehingga setelah putusan pidana ditingkat pengadilan Kejaksaan Negeri Medan mengeluarkan perintah eksekusi terdakwa. Ny.Vera juga menegaskan bahwa dirinya sudah melakukan upaya ke MA agar tidak diregister dan agar tidak diputus oleh team hakim di kasasi, tetapi tidak dihiraukan oleh Mahkamah Agung dan team hakim dan justru dengan beraninya melanggar undang-undang pasal 45 ayat (2a), kekuasaan kehakiman dan membebaskan terdakwa dari hukuman.
Ny. Vera menganggap bahwa terdakwa yang dibebaskan oleh Hakim Agung Artijo Alkostar dkk melakukan tindakan yang melawan hukum dengan memohon pencabutan objek sita jaminan yang sudah di kuasai paksa oleh terdakwa dan diduga objek sita jaminan tersebut di tawarkan untuk dijual di toko bagus online.
“Saya juga melampirkan berita putusan kasasi yang tidak sesuai Sema No.8 dimana Hakim Agung Artijo Alkostar sebagai salah satu hakim dengan membuat isi putusan kasai,”jelas Ny.Vera kepada tim media ini beberapa waktu lalu. (Mygun)