“Sedangkan kantor sudah tak ada lagi, jika dulu ada Kantor Pemuda dan Olahraga, maka nanti berubah menjadi Dinas Pemuda dan Olahraga. Adalagi dinas baru seperti Dinas Perpustakaan. Jika pimpinan sebelumnya hanya dijabat eselon III, maka ke depan akan dijabat oleh eselon II,” terangnya.
Sebelumnya, Bupati Karimun Aunur Rafiq mengatakan, pihaknya memang akan melakukan perombakan SOTK di Pemkab Karimun. Perombakan itu berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) no 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, yang merupakan turunan dari Undang-undang no 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Kata Rafiq, berdasarkan PP 18/2016 dalam pasal 15 disebutkan, ada urusan pemerintahan wajib dan ada urusan pemerintahan pilihan. Urusan pemerintahan wajib itu ada yang berkaitan dengan pelayanan dasar seperti pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum dan penataan ruang, perumahan rakyat dan kawasan permukiman, ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat dan sosial.
“Selain itu, ada yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar seperti tenaga kerja, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, pangan, pertanahan, lingkungan hidup, administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, pemberdayaan masyarakat dan Desa, pengendalian penduduk dan keluarga berencana, perhubungan, komunikasi dan informatika serta koperasi, usaha kecil, dan menengah,” tuturnya.