Menurut Kuasa Hukum Robert Manurung, SH & Jefri Luanmase, SH kuasa hukum dari ahli waris Abdul Malik bin KH Sabeni cs, sebagai penggugat intervensi I, menyatakan bahwa saksi yang di hadirkan di sidang hari ini tidak kompeten, sebab saksi yang di ajukan pihak Tergugat intervensi 1 tidak mengetahui objek sengketa lokasi yang berperkara, dan keterangan yang di sampaikan di pengadilan berdasarkan permintaan penyelasan Pihak tergugat intervensi (DP 3KK).
untuk diketahui bahwa sidang yang bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan para pihak yang terlibat dalam Perkara di pengadilan Jakarta pusat diantaranya :
- Ir. Muhidin bin Nasroh cs, sebagai Penggugat /tergugat intervensi 1 (ahli waris Nasroh)
- Abdul Malik bin KH Sabeni Cs sebgai penggugat intervensi I (ahli waris amsir bin Salbini)
- Nyonya Luis Agustina sebagai penggugat intervensi II (ahli waris Jhon Lumampau)
- Pusat pengelola kompleks Kemayoran sebagai tergugat/tergugat intervensi 2
Sidang berlanjut Jumat 30/09/06 di pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan agenda sidang Lapangan (PS). (Eky)