“Dan bila warteg ini berdiri diatas lahan ‘ ilegal ‘ tetap dikenakan pajak, berarti sama seperti ‘ melegalkan ‘ pungutan liar, ” katanya.
Wanda Hamidah, masih tetap mempertanyakan apa alasan Pemprov DKI Jakarta memungut pajak untuk usaha seperti warteg ini.
Masih menurut Wanda Hamidah, karena potensi pajak di ibu kota DKI Jakarta masih sangat besar dari yang lain, diluar dari para usaha warteg, tetapi sayang nya pemda DKI tidak maksimal dalam menggarap nya.
Dinas Pelayanan Pajak Pemda DKI Jakarta punya penilaian lain. Mereka menilai pembebanan pajak atas dasar azaz keadilan. Tidak sedikit warung tegal yang memiliki omzet lebih dari pada restoran.
“Ada beberapa warteg memilki omzet lebih tinggi dari restoran. Seperti warteg Warmo di Tebet,” ujar Kepala Dinas Pelayanan Pajak Pemprov DKI saat itu, Iwan Setiawandi di Jakarta.