Ichwan yang juga menjabat sebagai Dewan penasehat pada Serikat Pekerja Ikatsu (SP-Ikatsu) di internal perusahaan tersebut. Memaparkan bahwa telah melalui tiga tahapan mediasi bertempat dikantor dinas ketenagakerjaan di Cikarang.
“Saya ikut sidang ke dinas tenaga kerja di Cikarang Pusat, hingga sidang sampaiĀ tahapan ke-3 saya mengundurkan diri,” terang Ichwan karyawan PT Chuhatsu Indonesia kepada, Sabtu (8/10).
Perusahaan yang berinduk di negara Jepang itu, dinilainya telah mengambil tindakan yang tidak sesuai dengan perjanjian kerja. Untuk itu, dia yang termasuk golongan 1 pada operator mesin akan melanjutkan permasalahannya ke jenjang yang lebih tinggi bilamana tidak ada penyelesaian lebih lanjut.