“Ini tidak akan menjamin jika kasus tawuran hanya pada tataran himbauan, bila tidak ada sangsi hukum bagi pelaku (provokator),” ujarnya.
Hasil dalam resolusi yang di hadiri oleh berbagai pihak tokoh masyarakat, ada 3 hal penting, yakni ; ada kesepakatan warga jika anaknya tawuran di selesaikan oleh aparat kepolisian, kamis (13/10).
“Aparat khususnya Kepolisian yang selama ini wait in see untuk melakukan penegakan hukum tanpa harus ada rekayasa,” jelasnya.