“Keberadaan puluhan bangunan berupa rumah, tidak dibenarkan berdiri dibibir kali. Makanya segera kita tertibkan dalam waktu dekat ini dan pemberian surat peringatan (SP) 1 sudah dilakukan tanggal 18 Oktober 2016,” ungkap Ikhsan disela-sela kesibukannya.
Menurutnya, seluruh warga penghuni puluhan bangunan itu sudah kita beritahu, termasuk tidak akan mendapat ganti rugi, kerohiman ataupun relokasi ke Rumah susun (rusun).