Jakarta, sketsindonews – Kaum buruh menyambut gembira sikap Gubernur Aceh Zaini Abdullah yang menandatangani kenaikan upah minimum 2017 di Aceh sebesar 20%. Dengan demikian, Gubernur Aceh tidak menggunakan PP No 78 Tahun 2015 dalam menetapkan upah minimum.
Presiden KSPI Said Iqbal menilai, apa yang dilakukan Gubernur Aceh tidak menyalahi peraturan perundang-undangan.
“Kentuan yang lebih baik dari Undang-undang tidak dilarang. Karena yang dilarang adalah membuat keputusan yang nilainya dibawah Undang-Undang,” tegas Said Iqbal, melalui siaran pers KSPI, rabu (26/10).