Gubernur Aceh Tidak Pakai PP 78 Tahun 2015, Upah Buruh Aceh Naik 20%

oleh
oleh

Oleh karena itu, buruh mendesak para Gubernur di seluruh Indonesia mengikuti langkah Gubernur Aceh, dengan tidak menggunakan PP 78 Tahun 2015 dalam menetapkan upah minimum di daerahnya. Penetapan upah seharusnya memperhatikan kebutuhan hidup dan untuk kemajuan ekonomi.

“Saya meminta kepada Gubernur DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, Sumatera Utara, Kepulauan Riau, dan Gubernur-Gubernur yang lain untuk tidak menggunakan PP No 78 Tahun 2015,” kata Iqbal.

Menurut Iqbal, dengan menaikkan upah diatas ketentuan PP No 78 Tahun 2015, bisa mengejar ketinggalan upah dari negara-negara lain. Seperti diketahui, menurut data ILO, rata-rata buruh di Singapura (USD 3,547) Vietnam (USD 181), Filipina (USD 206), Thailand (USD 357)m Malaysia (USD 609), hanya sementara Indonesia (USD 174).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.