“Ayo perjuangkan di semua daerah agar para gubernur dan Bupati/Walikota dalam menaikkan upah minimum tidak memakai PP No 78 Tahun 2015. Buktinya Aceh bisa,” kata Said Iqbal.
Kaum buruh akan terus berjuang menuntut PP No 78 Tahun 2015 yang bermasalah karena bertentangan dengan Undang-Undang No 13 Tahun 2003 dan berdasarkan rekomendasi DPR harus dicabut.
Besok ribuan buruh se-Jawa Barat akan melakukan aksi di Gedung Sate, Bandung. Pada saat yang sama, ribuan buruh se-Banten juga akan melakukan aksi di Kantor Gubernur. Gelombang aksi akan terus terjadi, apabila Pemerintah tidak mengakomodir kepentingan buruh dan terus menerus mempraktekkan upah murah. (Siaran pers)