BPJS Tidak Sehebat Penanganan Pasien Peserta Jamkesda DKI Jakarta

oleh -51 Dilihat
oleh

Jakarta, sketsindonews – Pemerintah dalam program Kesehatan tentunya harus menunjang sistem pelaksanaan cepat, efisiensi (murah) bahkan dapat diakses dengan cepat.

Hal ini di kritisi oleh Anggota Dewan Kota Jakarta Pusat Bayu Sudarmadji saat bincang dengan sketsindonews.com terkait peran BPJS sebagai layanan kesehatan bagi masyarakat.

Menurut Bayu, kesehatan menjadi tanggung jawab negara (pemerintah) untuk memberikan jaminan yang terbaik untuk rakyatnya menuju kehidupan manusia yang produktif.

Gambar

“BPJS (Badan Pengelola Jaminan Kesehatan) lembaga yang ditunjuk oleh Pemerintah dalam mendorong partisipasi jaminan kesehatan Nasional, kini menjadi wajib bagi setiap Kepala Daerah/Bupati/Walikota dalam melaksanakannya,” paparnya, Kamis (27/10).

“Sayangnya, partisipasi kepersertaaan masyarakat akan BPJS tidak sebanding lurus, seperti pelayanan lain. Masyarakat masih membandingkan dengan Jamkesda, walaupun saat itu sulit dalam pemgurusan. Namun pelayanan Jamkesda mumpuni dalam memberikan layanan kesehatan secara cepat, hingga penanggungan warga miskin di tanggung Pemda DKI,” terang Bayu.

Sebaliknya tambah Bayu, kita bisa melihat setelah kebijakan pemerintah menggulirkan BPJS (JKN-KIS) apa yang terjadi, RS dengan antrian panjang, pasien tidak mendapat rawat inap alasan (full book), obat bayar bahkan ICU Operasi (tindakan) juga antrian sekian lama.

MOU BPJS dengan beberapa pihak RS Pemerintah dan Swasta di DKI Jakarta yang ditunjuk dalam program rujukan Fasilitas Layanan Kesehatan Tingkat Pertama (FLKTP), FKRTL belum ada putusan sangsi terkait layanan dalam mempersulit JKN KIS atau peserta BPJS (complain).

Menurut Kepala Kantor Cabang BPJS Kota Jakarta Pusat Dr.Bona Evita saat di tanya sketsindonews.com beberapa waktu yang lalu mengatakan, diadakan MOU kerjasama untuk bagaimana menyikapi tujuan layanan bagi penyelenggara kesehatan dengan menyikapi issue penuntutan bagi peserta BPJS sangat di utamakan baik mutu, rasa nyaman serta tidak diskriminatif terhadap jaminan kesehatan.

“Kami akan duduk bareng dan berkordinasi baik secara administratif terkait Fasilitas Layanan Rujukan Kesehatan Tingkat Pertama (FLRTP) dan Pelayanan Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) bagi peserta JKN-KIS,” ujarnya.

Dalam MOU kata Bona, juga di kupas mengenai aturan serta ketentuan terkait issue penting peningkatan kuantitas serta kualitas penyelenggara kesehatan terhadap kepentingan pasien sesuai dengan standart pelayanan medik.

“Kami juga akan lakukan teguran, jika di ketemukan adanya pelanggaran dalam perjanjian MoU kerjasama FKTP/FKRTL dalam melayani perserta JKN – KIS,” tegasnya.

Maka, Binaan Pengawasan Dalam (BINWASDAL) secara internal perlu adanya perbaikan penyediaan sarana dan peningkatan mutu terhadap Penyelenggara Kesehatan baik Rumah Sakit, Klinik.

Tentunya sesuai kebutuhan pelayanan pasien secara standar medis hingga ruang rawat inap, sesuai dengan causul kerja.

“Jika diketemukan adanya kesalahan penanganan pelayanan kesehatan bagi JKN-KIS atau diskriminatif, maka kerja sama itu bisa tidak di perpanjang dalam kelanjutan di tahun 2017,” terang Bona. (Nr)

No More Posts Available.

No more pages to load.