Jakarta, sketsindonews – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia meminta semua pihak tidak menjadikan jurnalis sebagai sasaran kemarahan atas kasus dugaan penistaan agama yang ramai dibahas akhir-akhir ini. Aktivitas jurnalistik di tengah masyarakat adalah tindakan yang dilindungi undang-undang, sekaligus sebagai mata dan telinga publik dalam mengabarkan fakta.
“Semua pihak harus memahami kerja jurnalis sebagai mata dan telinga publik. Jurnalis bekerja dilindungi undang-undang,” kata Ketua Umum AJI Indonesia, Suwarjono dalam keterangan resminya, Minggu (6/11/2016).
Suwarjono mengingatkan, semua hal menyangkut sengketa pemberitaan sudah diatur dalam UU Pers. Pihak yang merasa dirugikan dapat menempuh hak jawab, hak koreksi hingga mengadukan ke Dewan Pers bila belum menemukan titik temu.
“Oleh karena itu, stop menjadikan jurnalis sebagai sasaran kemarahan,” katanya.