Ahok Bila Menjadi Tersangka Tetap Ikut Pilakada DKI Jakarta

oleh
oleh

Sebelumnya, Ketua Badan Pengawas Pemilu DKI Jakarta Mimah Susanti mengatakan pencalonan Ahok dalam Pilgub DKI Jakarta tak akan terganggu kasus yang tengah dialaminya.

Ia menerangkan pencalonan Ahok dapat dibatalkan bila pengadilan telah dinyatakan bersalah dan harus dihukum.

Sementara dari sisi peraturan, Undang-Undang No. 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah menyatakan calon perseorangan yang mengundurkan diri setelah ditetapkan sebagai pasangan calon akan diberikan sanksi. Sanksinya berupa pidana minimal dua tahun dan denda minimal Rp 25 miliar.

Adapun Pasal 88 ayat 1 huruf b Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencalonan juga mengatur pasangan calon dapat dibatalkan ikut pemilihan jika terbukti melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam penjara paling singkat 5 tahun. Pembatalan itu berdasarkan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap sebelum pemungutan suara. (*)

No More Posts Available.

No more pages to load.