Logo HPN 2026

Hari Pers Nasional

Akan diselenggarakan di
PROVINSI BANTEN
9 Februari 2026

Mendapat Ancaman, Wartawan Datangi Kantor Kecamatan Cakung

oleh
oleh
2.5K pembaca

Jakarta, sketsindonews – Kantor kecamatan Cakung, Jakarta Timur hari ini Senin (14/11) di datangin sejumlah wartawan dari berbagai media. Hal tersebut dilakukan terkait adanya pengancaman terhadap tiga orang wartawan yang pada Jum’at 11 November 2016 lalu.

Baca: Ngeri !!! Tiga Wartawan Diancam Akan DiKarungin Dan Dibuang Ke BKT

Dalam pemberitaan sebelumnya di jelaskan bahwa, ketiga wartawan tersebut di ancam seorang pria yang bukan staf kecamatan, dimana saat itu mereka berniat untuk mengkonfirmasi adanya bangunan yang sedang di segel tapi tetap ada kegiatan pengerjaan.

Gambar

Di kantor kecamatan, sekitar 10 wartawan yang hadir tersebut di terima oleh Sekretaris Camat, Fajar dan Staf P2B, Ade yang mewakili Camat dan Kadis P2B di karenakan sedang rapat. Dalam pertemuan tersebut, wartawan yang hadir melemparkan pertanyaan yang bervariasi antara lain prosedur perizinan (IMB) serta seputar pengancaman yang diterima oleh wartawan.

“Kantor ini milik rakyat kan ada etikanya (terkait ancaman kepada wartawan). kalau ada saat kejadian tahu-lah ke jenjang yang lebih tinggi (proses hukum). tiap apel camat kita diwajibkan senyum, sapa dan salam. Pak camat menekankan perlu fokus utama. Saya dapat kabar dari Polsek tetapi belum ada konfirmasi resmi,” terang Fajar kepada wartawan, Senin (14/11).

Dia juga menambahkan, bahwa masyarakat dan juga insan Pers diharapkan dapat membantu tugas pemerintah dengan melaporkan segala bentuk permasalahan di lapangan, khususnya di DKI Jakarta melalui QLUE atau Smart City untuk ditindak lanjuti oleh kelurahan dan kecamatan setempat.

“Fungsi masyarakat sudah ada, melalui aplikasi qlue. Pintu sudah terbuka lebar,” imbuhnya.

Dalam kesempatan yang sama, Staff P2B, Ade juga menyampaikan terkait bangunan tanpa izin, bahwa pihaknya menekankan akan menertibkan bangunan tanpa IMB.

“Prosedur itu dituangkan ke perda untuk menindaklanjuti tanpa izin, tindakan itu mengarah untuk mengajukan izin berarti kalau kita berdasarkan izin diproses gugur. Kita ini sebagai pamong ada tahapannya, SP, segel, SPB. dia tidak mengindahkan kita bongkar,” kata Ade.

Untuk diketahui bahwa, keduanya sama-sama menyatakan bahwa seharusnya tidak bisa ada proses pengerjaan jika sedang di proses atau di segel.

Merasa jawaban belom lengkap, di karenakan keterbatasan mereka dalam menjawab pertanyaan wartawan. Akhirnya para wartawan memilih menunggu serta mencoba mengkorfirmasi kelanjutan proses hukum yang usai kejadian pengancaman langsung di laporkan oleh wartawan ke Polsek Cakung Timur.

Di Polsek, para wartawan di terima oleh Aiptu Nurhakim yang menjelaskan bahwa kasus tersebut akan diproses dan akan di panggil saksi-saksi berikutnya.

“Kita tidak bedakan wartawan atau masyarakat atau gembel kita akan panggil saksi-saksi nanti akan dihubungin. Tetap kita laksanakan sesuai profesi kita,” tegasnya. (Eky/Dw)

No More Posts Available.

No more pages to load.

Siap