Ini Dia Catatan Penting Kompolnas Gelar Perkara Kasus Ahok

oleh
oleh

Bahwa penyelidikan selain mencari ada atau tidaknya perbuatan pidana, juga untuk meyakinkan para penyelidik bahwa apakah laporan pidana telah layak untuk dijadikan atau dinaikkan ke tahap penyidikan. Perlu kami tegaskan, dalam hal ini Polri telah bekerja sesuai dengan aturan Hukum Acara Pidana, baik KUHAP maupun Perkap No. 14 Tahun 2012;

Bahwa dalam hal ini Polri telah menerima 14 laporan polisi dan 1 surat pengaduan. Polri juga telah melakukan proses penyelidikan sejak diterimanya laporan pada tanggal 6 Oktober 2016 hingga saat ini, dan telah mendapatkan keterangan melalui proses interview kepada 29 saksi dan 39 ahli.

Pada proses gelar perkara, Polri telah memaparkan hasil informasi yang dikumpulkan baik dari Pelapor, Terlapor, Saksi, Ahli Pidana, Ahli Agama, Ahli Bahasa, Ahli Digital Forensik, Ahli Psikologi, Ahli Antropologi, Ahli Jurnalis, dan lainnya, baik yang diajukan oleh Pelapor, Terlapor maupun Polri;

Saat ini Polri sedang dan akan terus mengumpulkan dan menganalisa beberapa informasi tambahan yang didapat dalam gelar perkara hari ini;

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.