Dalam konferensi persnya, selasa (15/11) di hadapan ratusan awak media Parjiya di selaku kanwil di damping R. EVI .S selaku kabid penindakan dan winarko kabid penyidikan menjelaskan para pelaku di duga melanggar pasal 102 huruf (a) UU no 17 tahun 2006 tentang perubahan atas UU No 10 tahun 1995 tentang kepabeanan yang di pidana paling singkat 1 tahun dan paling lama 10 tahun.
“Dengan denda paling sedikit 50 juta dan paling banyak 5 milyar rupiah,” ucapnya dengan tegas.