RUU Tembakau Membingungkan

oleh
oleh

Dia juga menambahkan bahwa sebaiknya para pelaku industry rokok memberikan perhatian yang lebih kepada para petani tembakau sehingga hubungan simbiosis mutualisme atau saling menguntungkan dapat berjalan dengan baik.

“Dalam Pasal 3 RUU Pertembakauan memuat tentang tujuan pengelolaan tembakau, diantaranya adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat, mengembangkan industry pertembakauan nasional dan melindungi kesehatan masyarakat. Ketentuan tersebut dinilai ada semacam kebingungan oleh pembentuk undang-undang, bahwa disatu sisi mereka ingin melindungi masyarakat dan meningkatkan produksi pertembakauan nasional, namun disisi lain mereka juga mengatur perlindungan kesehatan masyarakat. Tentu hal ini merupakan sikap kontradiktif para legislator. Kemudian berkenaan dengan kesejahteraan masyarakat bahwa good will pemerintah harus ditunjukkan dengan melakukan pembatasan kouta import tembakau, karena dengan kebijakan tersebut kesejahteraan masyarakat untuk melestarikan budidaya tembakau lokal dapat terjamin, yaitu ditekankan bahwa minimal 80 % kebutuhan tembakau nasional menggunakan produk tembakau dalam negeri dan 20 % produk luar negeri,” paparnya.

“Posisi RUU Pertembakauan adalah peraturan yang mengancam dan mendiskreditkan hak-hak rakyat, sehingga keberpihakan RUU tersebut dirasa kurang, terlebih adanya paradoks dalam RUU serta potensi tumpang tindih dengan peraturan lainnya, maka sangat layak pengesahan RUU tersebut ditangguhkan terlebih dahulu dengan juga membatasi kouta import tembakau. RUU tersebut harus diarahkan pada perlindungan hak-hak para petani tembakau dengan cara  memberi kepastian harga tembakau kepada para petani (jangan diserahkan kepada tengkulak), menfasilitasi sarana-prasarana pertanian para petani lokal dan meningkatkan dana bagi hasil cukai tembakau lebih tinggi kepada daerah penghasil tembakau serta membatasi kouta import tembakau dari kebutuhan tembakau nasional,” tambahnya lagi.

Sementara itu salah seorang narasumber yakni Suryokoco selaku ketua persatuan perokok bijak mengemukakan bahwa permasalahan tembakau dan rokok merupakan permasalahan yang sangat kompleks karena banyaknya unsur dan kepentingan yang terlibat di dalamnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.