RUU Tembakau Membingungkan

oleh
oleh

“Dari segi pendapatan maka cukai rokok merupakan masukan keuangan yang cukup besar bagi Negara tidak kurang 139 triliun rupiah di tahun 2015 dan di tahun 2016 diperkirakan mencapai 145 triliun rupiah, tetapi dilain sisi pemerintah melalui beberapa perda juga membatasi peredaran dan penggunaan rokok, misalnya di beberapa daerah di Jawatengah ada perda yang langsung memutus hak warga baik BPJS maupun lainnya jika warga tersebut ketahuan merokok di daerah yang tidak boleh merokok, maka hal ini menjadi kontroversi tersendiri,” terangnya kepada sketsindonews.com

Dia juga menambahkan bahwa saat ini jumlah perokok di Indonesia juga meningkat dan hal tersebut juga menimbulkan dampak ekonomi yang cukup signifikan .

“Jumlah perokok di Indoensia setiap tahun naik sekitar 3 sampai 5 persen dari total 70 juta perokok yang ada maka jika dikonversikan dalam rupiah maka nilai besar uang akan beredar dalam industry rokok Indonesia dan hal tersebut juga melibatkan para petani tembakau,” ujarnya lagi. (Dwi)

No More Posts Available.

No more pages to load.