Jakarta, sketsindonews – Penolakan terhadap Paslon nomor urut dua Ahok -Djarot di sejumlah wilayah DKI Jakarta, akhirnya Bawaslu DKI melalui Koordinator Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran Muhammad Jufri mengatakan, penolakan terhadap kampanye calon wakil gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat, di Kembangan Utara, Jakarta Barat, beberapa waktu lalu, merupakan tindak pidana pemilu.
“Berdasarkan hasil penyelidikan kami selama lima hari, maka kami putuskan bahwa kasus gangguan penolakan di Kembangan Utara, Jakarta Barat, merupakan tindak pidana pemilihan,” ujar Jufri di Kantor Bawaslu DKI, Sunter Agung, Jakarta Utara, Jumat (18/11/2016).
Putusan tersebut diambil Bawaslu DKI setelah berkoordinasi bersama tim sentra penegakan hukum terpadu (gakkumdu), yakni kejaksaan dan pihak kepolisian.
Tim sentra gakkumdu sudah meminta keterangan dari pelapor, saksi-saksi, serta memeriksa bukti-bukti.