Pengalaman dengan adanya kasus PHL dan PPSU, minggu yang lalu merupakan pembelanjaan, siapapun staff dan pegawai untuk tidak lagi terjadi pada kasus yang sama, tegas Zaenal.
Sangsi tegas jika ada penyimpangan dalam pelayanan akan di berlakukan, begitu pula terkait dengan pemilukada harus memperhatikan sesuai fungsinya.
Dia menegaskan, aturan aparatur adalah untuk tidak melibatkan dalam politik praktis dalam situasi yang harus netralitas tetap di jaga.
Begitu pula tidak boleh memaksimalkan fasilitas sarana prasarana serta atribut dalam kegiatan politik praktis, apalagi terkait dengan agenda kepentingan paslon, jelas Zaenal.