“Kita sudah ajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) kemarin ke PN Pusat, Sekarang kita ajukan gugatan PTUN terkait SK KPU yang menyatakan bahwa pergantian ini sah,” ujarnya usai mendaftarkan gugatan di PTUN, Jalan Sentra Primer Timur, Jakarta Timur, Senin (05/12).
Riesqi menjelaskan, bahwa ada celah, dimana KPU belom melihat ada permasalahan. “Terkait PAW ini KPU sudah menerima dan mengganti dengan KRNT Roy Suryo dari klien kami, bahwa SK ini bertentangan dengan azaz-azaz umum Pemerintahan yang baik,” ucapnya.