Pergantian Antar Waktu, SK KPU di Gugat Di PTUN

oleh
oleh

Dijelaskan juga, bahwa kesalahan KPU karena tidak melakukan pemeriksaan terlebih dahulu. “Karena kalau KPU melakukan PAW, harus melakukan penelitian. Saya rasa KPU belum melakukan penelitian yang kongkrit, sehingga mengeluarkan putusan yang tergesa-gesa,” jelasnya.

Melalui gugatan di PTUN ini, Riesqi berharap SK KPU dapat di cabut. “Dan klien kami tetap sebagai anggota Komisi VI dari Partai Demokrat, yang merupakan kader terbaik dari Partai Demokrat, dari Yogyakarta,” pungkasnya. (Eky)

No More Posts Available.

No more pages to load.