Hengki Lumban Toruan
HENGKI LUMBAN TORUAN CEO & Founder Sketsa Indonesia

Gong Xi Fa Cai

Selamat Tahun Baru Imlek 2577

Semoga Tahun Ular Kayu 2026 membawa kemakmuran & kebahagiaan
2026
🧧🐍 Imlek 2577

Pergantian Antar Waktu, SK KPU di Gugat Di PTUN

oleh
31K pembaca

Jakarta, sketsindonews – Pergantian Antar Waktu (PAW) yang di lakukan oleh Ketua Umum Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono atau SBY dan Sekjen Partai Demokrat, Hinca Panjaitan, yakni mengganti Posisi Ambar Tjahyono sebagai anggota Komisi VI DPR RI dengan Roy Suryo, berakhir di pengadilan.

Dimana menurut Riesqi Rahmadiansyah Kuasa Hukum, Ambar, hal tersebut merupakan Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Alasan menggantikan posisi Ambar karena di anggap tidak mampuh menjalankan fungsi dengan baik, menurut Riesqi tidak benar, sebab kata Riesqi lagi, Ambar masih sanggup menjalankan fungsinya sebagai anggota dewan.

“Kita sudah ajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) kemarin ke PN Pusat, Sekarang kita ajukan gugatan PTUN terkait SK KPU yang menyatakan bahwa pergantian ini sah,” ujarnya usai mendaftarkan gugatan di PTUN, Jalan Sentra Primer Timur, Jakarta Timur, Senin (05/12).

Gambar

Riesqi menjelaskan, bahwa ada celah, dimana KPU belom melihat ada permasalahan. “Terkait PAW ini KPU sudah menerima dan mengganti dengan KRNT Roy Suryo dari klien kami, bahwa SK ini bertentangan dengan azaz-azaz umum Pemerintahan yang baik,” ucapnya.

Dijelaskan juga, bahwa kesalahan KPU karena tidak melakukan pemeriksaan terlebih dahulu. “Karena kalau KPU melakukan PAW, harus melakukan penelitian. Saya rasa KPU belum melakukan penelitian yang kongkrit, sehingga mengeluarkan putusan yang tergesa-gesa,” jelasnya.

Melalui gugatan di PTUN ini, Riesqi berharap SK KPU dapat di cabut. “Dan klien kami tetap sebagai anggota Komisi VI dari Partai Demokrat, yang merupakan kader terbaik dari Partai Demokrat, dari Yogyakarta,” pungkasnya. (Eky)

No More Posts Available.

No more pages to load.

Siap