Jakarta, sketsindonews – Presiden Jokowi telah menanda tangani PP 58 Tahun 2016, Tentang Ormas didirikan Warga Negara Asing yang boleh melakukan kegiatan di Indonesia:
Menurut PP ini, Ormas yang didirikan oleh warga negara asing dapat melakukan kegiatan di wilayah Indonesia, yang terdiri atas: