Jakarta, sketsindonews – Presiden Jokowi telah menanda tangani PP 58 Tahun 2016, Tentang Ormas didirikan Warga Negara Asing yang boleh melakukan kegiatan di Indonesia:
Menurut PP ini, Ormas yang didirikan oleh warga negara asing dapat melakukan kegiatan di wilayah Indonesia, yang terdiri atas:
(a). Badan hukum yayasan asing atau sebutan lain;
(b). Badan hukum yayasan yang didirikan oleh warga negara asing bersama warga negara Indonesia; atau
(c). Badan hukum yayasan yang didirikan oleh badan hukum asing.
“Ormas badan hukum yayasan asing atau sebutan lain sebagaimana dimaksud wajib memiliki izin prinsip yang diberikan oleh Menteri yang menyelenggaran urusan luar negeri dan izin operasional yang diberiken oleh pemerintah atau Pemerintah Daerah,” yang tertuang dalam.bunyi Pasal 35 PP No 58 Tahun 2016 itu, kata Werdi Jein dari Gong Pancasila dalam rilisnya. (12-12-2016)
Begini analisanya kata Werdi Jein. “Ormas Asing akan bebas beraktifitas di Indonesia; bisa di bayangan selain visi dan misinya,
Tentunya ini akan berpengaruh terhadap ideologi yang akan mereka kembangkan dan target-target yang mereka inginkan dalam konsep yang liberal.
Ormas asing akan bebas beraktifitas di Indonesia; dalam operasinya, bagaimana kalau mereka adalah bagian dari Partikelir, Agent, dan Intelijen yang memiliki target mengukur kekuatan ketahanan negara Indonesia atau bahkan berhasil menjalin kerjasama dan/atau menyusup ke dalam lembaga-lembaga negara, papar Werdi.
Dengan keberadaan ormas asing akan bebas beraktifitas di Indonesia; apabila dalam operasinya di Indonesia ternyata berhadapan dengan Ormas/LSM yang dimiliki oleh Putra/Putri Indonesia, siapakah yang akan dilindungi Pemerintah Indonesia, ini pertanyaannya, ucapnya. (Nr)







