Sementara pendapat Rosiana Rachman warga Jakarta Barat mengatakan, keberadaan RT/RW memang harus dikaji ulang dalam pergub, termasuk ada sangsi RT/RW jika dalam pelaksanaan pelayanan warga juga di hambat, karena Jakarta perlu layanan yang tidak ujungnya duit dimanfaatkan oleh oknum RT/RW, imbuhnya. (19-12-2016)
Satu sisi keberadaan RT/RW dalam antisipasi terkait kependudukan sangat penting, termasuk rekomendasinya.
Namun kata Rossi, jangan lagi ini juga menjadi benturan dengan PTSP apalagi menjadi celah intervensi bagi penyelenggara PTSP di Kelurahan yang sudah baik dalam memberikan layanan kepada warga Jakarta, ucap Rossi. (Nr)